Ahli Hukum; Pembebasan Napi Karena Alasan COVID-19 Kurang Tepat

Kupang – Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum menyatakan, kebijakan pemerintah untuk membebaskan narapidana (napi) dengan alasan mencegah penyebaran COVID-19 sebagai langkah yang kurang tepat.

“Menurut saya kurang tepat karena Virus Corona tidak ada hubungan dengan narapidana,” kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis, terkait kebijakan pemerintah membebaskan napi.

Menurut dia, yang dimaksud dengan larangan berkumpul adalah orang-orang dari berbagai tempat tidak boleh berkumpul dalam satu lokasi.

Pertimbangannya karena dikhawatirkan membawa Virus Corona dan terjangkit pada orang yang sehat.

“Narapidana berada di lembaga pemasyarakatan, dan mereka aman karena terkurung pada satu tempat saja. Jadi tidak ada masalah dengan penyebaran Virus Corona,” katanya pula.

Karena itu, mestinya pemerintah cukup mencegah atau mengatur lalu lintas pengunjung dari luar lapas secara ketat, sehingga tidak membawa virus ke dalam lapas, katanya menjelaskan.

Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya, akibat penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor: M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona. (Ant)