SAHABAT RAKYAT – Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Heryandi Mardhika, S.H.,M.H serta Kanit 4 Renakta Sat Reskrim Bripka Ichal, S.H dan Kasi humas Polres Sarmi Aipda Eko Wahyudi menggelar press release terkait ditangkapnya kembali DPO kasus kekerasan seksual yang kabur pasca penangguhan penahanan, Jum’at (21/3/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/IX/2023/SPKT/Res Sarmi. Sat Reskrim Polres Sarmi melakukan penyidikan dan berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup maka saudara berinisial “R” telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut
Kapolres Sarmi menjelaskan bahwa tersangka yang telah ditahan di rumah tahanan Polres Sarmi oleh penyidik unit Renakta sempat ditangguhkan dan diwajibkan wajib lapor, namun setelah beberapa waktu tepatnya pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 tersangka sudah tidak lagi pernah datang untuk wajib lapor.
atas kejadian tersebut sat Reskrim Polres Sarmi segera menerbitkan daftar pencarian orang ( DPO ) dan telah ditembuskan ke Polsek jajaran wilayah hukum Polres Sarmi.
setelah beberapa waktu dilakukan pencarian akhirnya anggota Polsek Bonggo mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka selanjutnya anggota Polsek Bonggo bergerak cepat untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil menemukan dan menangkap kembali DPO di kampung mawesday distrik Bonggo Kabupaten Sarmi, tepatnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 yang jika di totalkan tersangka telah melarikan diri kurang lebih selama 1 tahun 3 bulan 24 hari.
dalam penangkapan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ini tersangka telah di bawa kembali ke polres Sarmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Pelaku dijerat pasal 6 huruf b Jo pasal 4 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang pasal tentang kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 300 juta
Kapolres Sarmi menegaskan komitmen Polres Sarmi khususnya Sat Reskrim polres Sarmi dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut
dengan benar agar tidak kembali terulangnya tersangka melarikan diri sehingga proses hukum dapat ditegakkan untuk memberikan rasa adil kepada semua pihak.
Sumber : (Rls/Polda Papua)











